loading…
JAKARTA – Kasus alumni LPDP , Dwi Sasetyaningtyas, yang viral karena pernyataannya terkait kewarganegaraan anaknya, serta suaminya Arya Iwantoro yang disebut belum kembali ke Indonesia dan mangkir dari tugas pengabdian, masih menjadi sorotan publik. Polemik ini kembali memunculkan pembahasan soal kewajiban pulang bagi penerima beasiswa negara.
Sebagai informasi, beasiswa LPDP memang mewajibkan awardee kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dengan skema 2N+1, yakni masa pengabdian dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Baca juga: Purbaya Blacklist Permanen Awardee LPDP Viral, Dilarang Bekerja di Instansi Pemerintah
Jika penerima beasiswa mangkir dari kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi pengembalian dana beserta bunga sepanjang masa studi yang dibiayai negara.
Baca juga: Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa