loading…
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan distribusi zakat nasional sesuai dengan ashnaf dan semakin terarah dengan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Foto/Dok/SindoNews
Oleh karena itu, integrasi data menjadi keniscayaan agar penyaluran zakat sejalan dengan peta kemiskinan dan kerentanan sosial yang terukur.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat
“Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis Data Sosial Ekonomi Nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur,” tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).