loading…
Kebijakan SPMB 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Foto/Dok/SINDOnews.
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah menjelaskan bahwa landasan aturan SPMB tetap mengacu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca juga: TKA SD dan SMP 2026 Perbesar Akses Murid Berprestasi ke Sekolah Favorit
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa tidak ada perubahan landasan kebijakan pada pelaksanaan SPMB 2026. Pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Khusus untuk jalur prestasi, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon murid dan orang tua. Salah satunya adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi penerimaan.