loading…
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi patsus dan minta maaf terhadap Brimob Briptu Danang Setiawan dalam kasus dugaan pelindasan driver Ojol Affan Kurniawan. Foto/Putranegara
Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Baca juga: Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.