KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa berkas laporan tersebut telah terregistrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam. Laporan resmi ini diajukan langsung oleh perwakilan pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, sebagai respons atas pernyataan kontroversial Hotman di hadapan publik.
Budi menegaskan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap saksi-saksi, pelapor, maupun pihak terkait guna dimintai keterangan. Pihak kepolisian menjamin seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” kata Budi.
Perkara hukum ini bermula dari beredarnya rekaman video saat Hotman Paris diwawancarai oleh awak media di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7). Dalam rekaman yang kemudian viral di berbagai platform media sosial tersebut, terlapor melempar ucapan yang dinilai merendahkan martabat jurnalis dengan mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan.
Pernyataan tersebut menyulut reaksi keras dari organisasi profesi karena dianggap telah menyinggung serta mencederai kehormatan pers nasional secara luas.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil guna menjaga muruahh profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison.
Meskipun Hotman telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial pribadinya ,Edison menilai hal tersebut sebatas formalitas.
“Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” katanya.
(Ant/P-4)