loading…
Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif. (Foto: dok Freepik pvproductions)
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan lapor jual kendaraan merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan setelah transaksi penjualan, baik melalui dealer, perantara, maupun penjualan langsung antarindividu.
“Tanpa pelaporan ini, data kepemilikan kendaraan tetap melekat pada pemilik sebelumnya dan berpotensi memunculkan tagihan pajak yang seharusnya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya,” ucapnya.
Sederet Manfaat Lapor Jual Kendaraan
Tak hanya menjadi kewajiban administratif, pelaporan jual kendaraan juga memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
– Mencegah pengenaan pajak progresif saat membeli kendaraan baru
– Menghindari tagihan pajak atas kendaraan yang sudah dijual
– Meminimalkan risiko administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.