loading…
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, pada Kamis (19/2/2026). Foto: BPMI
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Bagian dari Kesepakatan Tarif Trump, RI Impor Migas AS Senilai Rp253,32 Triliun
Dia mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah AS.
Baca juga: Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026