loading…
Richard Lee saat diperiksa di Polda Metro Metro Jaya terkait kasus dugaan perlindungan konsumen. Foto: Dok IMG
“Pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Budi menjelaskan, terhadap Richard Lee tak dilakukan penahanan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujar dia.
Baca Juga : Richard Lee Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor