loading…
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto/Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tidak perpanjangan itu berdasarkan pertimbangan penyidik. “Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo saat ditemui pada Jumat (20/2/2026).
Ia juga mengamini tidak perpanjangan hal yang dimaksud merupakan implementasi dari KUHAP baru. “Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak,” ujarnya.
Baca juga: KPK Bidik Bos Maktour Travel karena Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji