SATRESKRIM Polres Pekalongan Kota, masih mendalami kasus pembunuhan ibu kandung oleh anaknya di Pekalongan, Jawa Tengah. Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto menyampaikan peristiwa itu terjadi, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang mendengar keributan dari dalam kamar korban Saat saksi masuk ke kamar, korban sudah dalam kondisi luka parah akibat dugaan penganiayaan.
“Kepala korban dipukul menggunakan cobek yang terbuat dari batu,” ujar AKP Setiyanto di kantornya, Senin (11/5/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Polisi menyebut terdapat luka sobek cukup besar di bagian atas telinga sebelah kiri korban.
“Korban mengalami luka di tengkorak kepala tepatnya di atas telinga sebelah kiri, dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter dan lebar sekitar 12 sentimeter,” jelas Setiyanto.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka benturan benda tumpul. Setiyanto menyebur korban tidak dilakukan autopsi karena dokter telah memastikan penyebab kematian akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.
“Untuk luka-luka sudah dipastikan oleh dokter penyebab kematian akibat benturan benda tumpul,” jelas Setiyanto.
Mengenai motif pembunuhan, Setiyanto mengatakan masih melakukan pendalaman. Dari keterangan keluarga, pelaku disebut memiliki riwayat depresi atau gangguan kejiwaan.
“Kami masih mendalami. Menurut informasi dari keluarga korban, pelaku pernah mengalami depresi,” beber Setiyanto.
Pemeriksaan Kejiwaan
Menurut Setiyanto pelaku masih menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di Rumah Sakit Zaky Djunaid untuk diketahui hasilnya guna penyelidikan lebih lanjut. Setiyanto menegaskan pihaknya belum dapat menetapkan status hukum terhadap pelaku karena masih menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.
“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim medis apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak,” terang Setiyanto.
Lanjut Setiyanto jika nantinya pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap proses hukum yang berlaku.
“Kalau memang mengalami gangguan jiwa tentunya gugur demi hukum karena yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan hukum,” tegasnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pekalongan Kota masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil resmi pemeriksaan medis untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya dalam kasus tersebut.
Diketahui seorang anak, 25, di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memukul ibunya menggunakan cobek batu/alat. Korban merupakan Tarsimi, 66, warga Kelurahan Poncol, Kota Pekalongan. (H-4)