loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
BERDASARKAN UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Pengakuan Bersalah (PB) merupakan hal yang baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlawanan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan sehngga memerlukan adaptasi terutama bagi advokat, jaksa, dan hakim. Konsep baru dalam hukum pidana Indonesia ini disusul dengan pidana pemaafan oleh hakim adalah merupakan karakteristik bangsa Indonesia yang dikenal Pancasilais, karakteristik yang dibungkus dalam norma undang-undang pidana.
PB merupakan wujud kejujuran (honesty) pada diri sendiri/seseorang yang mau mengakui kesalahan, mudah diucapkan, tetapi sulit diwujudkan. Apakah PB diperlukan dalam hukum pidana? Bukankah sikap demikian bertentangan dengan hak hukum bagi seorang terdakwa untuk ingkar, yang selama ini dipahami advokat dan penuntut serta hakim?
Baca Juga: KUHAP Baru Atur Mekanisme Pengakuan Bersalah oleh Tersangka, Ini Penjelasan Menkum