loading…
Komnas HAM. Foto/Dok SindoNews
“Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM,” kata Pigai, dikutip Minggu (22/2/2026).
Pigai menambahkan, “Jadi, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah.”
Baca Juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM
Dengan demikian, lanjut Pigai, Komnas HAM akan bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak nanya. Sederhana aja, copy paste aja seperti KPK,” ujarnya.