
loading…
Sekjen DPR Indra Iskandar menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
Diketahui, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Disebutkan, sidang perdana gugatan tersebut terjadwal pada Senin, 2 Februari 2026 di ruang sidang 04 pada pukul 09.00 WIB.