PENGADILAN Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang atau Kacab bank, berinisial MIP, 37. Sidang pamungkas tersebut dipastikan akan digelar pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengonfirmasi bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun putusan setelah rangkaian persidangan yang panjang. “Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni,” ujar Fredy di Jakarta, Selasa (26/5).
Berdasarkan jadwal, sidang vonis kemungkinan besar dilaksanakan pada siang hari. Hal ini dikarenakan pada pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga harus menyidangkan perkara menonjol lainnya, yakni kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
- Serka Mochamad Nasir (Terdakwa I): Dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
- Kopda Feri Herianto (Terdakwa II): Dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
- Serka Frengky Yaru (Terdakwa III): Dituntut 4 tahun penjara.
Sorotan Restitusi Rp5,8 Miliar
Selain hukuman fisik dan pemecatan, poin krusial dalam persidangan ini adalah tuntutan pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar. Permohonan ini diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menyatakan telah melakukan penghitungan komprehensif terkait kerugian materiil maupun imateriil yang dialami keluarga korban sejak peristiwa tragis tersebut terjadi. Nilai restitusi ini menjadi salah satu yang terbesar dalam kasus pidana yang melibatkan oknum militer terhadap warga sipil.
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa Kacab Bank MIP. Para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan Oditur Militer atau memiliki pertimbangan hukum lain dalam sidang 3 Juni 2026. (Ant/H-4)