loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam SE Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Foto/Dok.SindoNews
Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Jadikan Ramadan sebagai Kanopi Sosial
ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.