loading…
Polda Metro Jaya meluncurkan satuan tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang menggantikan peran Kanit SPKT di jajaran Polres. Foto/Ist
Asep menjelaskan bahwa peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025. Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Polsek dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
Baca juga: Keluarga Arya Daru Bakal Serahkan Bukti Baru ke Polda Metro, Apa Itu?
“Pada hari ini, Polda Metro Jaya resmi me-launching tugas Pamapta yang menggantikan Kanit SPKT. Di belakang kita sudah ada kendaraan patroli Pamapta yang akan digunakan anggota untuk kegiatan turjawali dan penanganan TKP,” ujar Asep.