loading…
Roy Suryo dan Rismon Sianipar dihadirkan dalam sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo, Rabu (18/2/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo
“Sejak awal saya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan pertimbangan bahwa ahli dalam memberikan keterangan diharapkan objektif dan independen,” ujar YB Irpan.
Baca juga: Jokowi Selalu Mangkir Sidang CLS, Roy Suryo Cs: Bentuk Tak Konsekuen Buktikan Ijazah Asli
Meskipun saksi ahli dengan penggugat tidak ada hubungan keluarga atau hubungan darah, namun saat ini Roy Suryo dan Rismon Sianipar telah ditetapkan tersangka menyusul laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait fitnah ijazah palsu.
Pada sisi lain, gugatan CLS yang tengah berlangsung di PN Solo jika diperhatikan dari posita gugatan lingkupnya juga terkait dengan masalah ijazah yang kini menjadi perkara di Polda Metro Jaya.
“Sehingga kami menilai apa pun keterangan yang disampaikan oleh ahli (Roy Suryo dan Rismon Sianipar), karena memiliki conflic of interest, maka itu tidak akan independen dan objektif,” ucapnya.
Pihaknya menilai apa yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon Sianipar untuk membela kepentingan yang bersangkutan sendiri dalam statusnya sebagai tersangka yang kini dalam proses penelitian di kejaksaan terkait berkas penyidikan Polda Metro Jaya.