loading…
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. Foto: Istimewa
“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie, Minggu (15/2/2026).
Arie menerangkan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Jumat (13/2/2026) berawal dari adanya laporan masyarakat. Saat proses penangkapan awal di Tanah Abang, pihaknya berhasil menyita 10 kilogram ganja.
Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bongkar Penyebab PBI BPJS Kesehatan Salah Sasaran
Barang bukti narkoba tersebut disimpan para tersangka di dalam tas jinjing. “Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” ujar dia.