loading…
KTP2JB, Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, PR2Media, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan para tokoh pers usai pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Foto/Ist
Isinya berbunyi, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
Baca juga: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital
“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).